Info Publik
  • 2025-04-30 09:07:43

Pemalsuan Surat Kendaraan Ancam Keselamatan dan Dikenai Sanksi Hukum Berat

Surakarta, 30 April 2025 — Kepolisian dan Dinas Lalu Lintas Kota Surakarta kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya dan sanksi hukum bagi pelaku pemalsuan surat kelengkapan kendaraan. Melalui kampanye bertajuk "Kamu Harus Tahu", Satlantas Surakarta menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pemalsuan dokumen seperti STNK dan BPKB sering digunakan untuk menghindari pajak kendaraan, menciptakan plat nomor ganda yang merugikan orang lain, serta menyebabkan pengemudi tidak mendapatkan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.

Selain merugikan secara finansial, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas jika kendaraan yang tidak layak digunakan tetap beroperasi di jalan. Hal ini juga membuka celah untuk tindak kriminal atau penipuan.

Pihak kepolisian mengacu pada Pasal 263 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu dengan tujuan untuk menimbulkan hak atau membebaskan dari kewajiban hukum, dapat dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda menggunakan jasa pemalsuan dokumen dan segera melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan terkait administrasi kendaraan.