Ini Dia Fatwa MUI Terbaru Mengenai Ibadah Qurban Idul Adha 1444H
Elingsolo.com - Idul Adha merupakan momen yang ditunggu umat muslim diseluruh dunia terutama yang menjalankan ibadah haji di tanah suci Mekah, dan juga pemotongan hewat qurban untuk menyambut hari raya tersebut.
Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa terbaru dengan nomor 34 tahun 2023 yang membahas tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Munculnya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban.
LSD atau Penyakit Kulit Berbenjol adalah penyakit menular pada sapi atau kerbau yang disebabkan oleh virus LSD. Salah satu ciri penyakit ini adalah munculnya benjolan padat pada kulit hampir di seluruh tubuh sapi atau kerbau.
Sementara itu, PPR merupakan penyakit menular pada kambing dan domba yang disebabkan oleh virus PPR. Beberapa ciri penyakit ini antara lain ingus kental berwarna kekuningan keluar dari hidung dan kelopak mata kambing atau domba. Selain itu, terdapat juga luka pada bibir, rongga mulut, lidah, dan diare yang mungkin disertai darah.
Berdasarkan fatwa MUI nomor 34 tahun 2023, hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis kategori ringan dapat sah dijadikan kurban. Hewan yang masuk kategori LSD ringan memiliki ciri-ciri benjolan belum menyebar ke seluruh tubuh sapi atau kerbau serta tidak berdampak pada kerusakan daging.
Namun, jika hewan menunjukkan gejala klinis LSD yang berat, seperti benjolan yang menyebar sekitar 50 persen atau lebih pada tubuh sapi atau kerbau, adanya benjolan yang pecah, koreng, dan terbentuk jaringan parut, maka hukumnya diharamkan untuk dijadikan hewan kurban.
MUI juga memberikan panduan dalam berkurban yaitu:
1. Pastikan hewan kurban memenuhi syarat sah, terutama dalam hal kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
2. Tidak wajib bagi orang yang berkurban untuk menyembelih hewan sendiri dan menyaksikan proses penyembelihannya secara langsung.
3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban.
4. Disarankan untuk berkurban di daerah sentra peternakan atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban.
5. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya diharapkan meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menghubungkan calon pemberi kurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar.
7. Pemerintah bertanggung jawab dalam menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR.
8. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.
9. Pemerintah diharapkan mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).
Penulis : Reza
Source : Surakarta.go.id
2025-11-19 17:19:44
2025-11-12 17:00:04