Sosial
  • 2022-12-16 18:21:15

Disabilitas Bukan Berarti Tidak Berlalu Lintas

Dari sekian banyaknya pembahasan mengenai segala hal yang menyangkut lalu lintas, entah dari segi tata cara, prosedur bahkan hal unik lainnya mungkin sebagian dari kita lupa akan fakta sosial yang ada di sekitar kita bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan. Keterbatasan yang dimiliki manusia lainnya inilah yang tidak jarang menjadikan kita memandang mereka dengan sebelah mata.

Jika dari sekian pembahasan mengenai prosedur berlalu lintas selama ini hanya di tujukan untuk masyarakat yang tidak memiliki keterbatasan saja, lalu apakah penyandang disabilitas tidak boleh berlalu lintas?

Hal ini tentu tidak boleh luput dari pengamatan kita semua. Penyandang disabilitaspun tidak menutup kemungkinan juga memiliki kebutuhan pribadi yang mana mengharuskan mereka untuk berkendara di jalan raya. Jika benar demikian, bagaimana regulasi yang benar bagi penyandang disabilitas untuk berkendara di jalan raya?

Mengutip Kompas.com ada beberapa regulasi yang tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang dicantumkan yakni, Pasal 242 yang isinya :

1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

2. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. aksebilitas. b. priotitas pelayanan. c. fasilitas pelayanan.

Tak hanya itu, dalam pasal 45 juga membahas bagi penyandang disabilitas yang berjalan kaki yakni harus mengenakan tanda khusus yang mudah dikenali pengguna jalan. Dengan demikian, masyarakat penyandang disabilitas tidak perlu lagi khawatir terkait cara berlalu lintas di jalan raya.


Penulis : Nur Laila Salsabila
Image Source : Megapolitan.kompas.com