Lalu Lintas
  • 2022-12-02 17:18:14

Hadapi Persimpangan Tanpa Lampu Lalu Lintas, Simak Tips Berkendara yang Benar

Keselamatan masyarakat di jalan raya tentu sangat bergantung pada benar atau tidaknya cara mereka berkendara. Ini seharusnya tidak bisa diabaikan begitu saja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Terlepas dari benar atau tidaknya tata cara berkendara, masyarakat juga perlu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Namun apa jadinya jika suatu hari kita dihadapkan dengan suatu persimpangan jalan yang padat dan tak terdapat satu pun lampu lalu lintas yang mengendalikan kondisi persimpangan jalan tersebut? bagaimana cara kita menghadapinya?

Masyarakat tidak perlu khawatir. Solusi menghadapi persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas tentu sudah di atur dalam undang-undang. Dilansir dari Oto.detik.com Kondisi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 113. Menghadapi kondisi tersebut tentunya kita harus mengalah dengan beberapa kendaraan. Lalu kendaraan seperti apa yang harus didahulukan dalam kondisi tersebut?

Dilansir dar Otodetik.com ada beberapa kendaraan yang perlu di dahulukan seperti :

a. Kendaraan yang datang dari arah depan & dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari jalan utama jika Anda datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus.

Solusi seperti ini tak hanya berlaku bagi persimpangan jalan tanpa rambu lalu lintas. Ini juga bisa diterapkan saat pengendara berada di bundaran jalan yang tentunya harus mendahulukan pengendara lain yang datang dari sebelah kanan. Dibuatnya undang-undang yang membahas solusi dari kondisi tersebut diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak salah menentukan keputusan saat berkendara di jalan raya.

Penulis : Nur Laila Salsabila