Sosial
  • 2022-11-30 20:09:14

Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

Mayoritas masyarakat Indonesia merupakan pengguna lalu lintas khususnya jalan raya. Kita sering berbicara mengenai kondisi jalan macet, pengalihan jalan, jalan alternatif dan sebagainya. Namun, tidak sedikit masyarakat juga teredukasi perihal beberapa jenis jalan raya dan fungsi dalam penerapan jalan raya.

Berikut klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsinya:

1. Jalan kolektor

Mengutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pengumpul atau pembagi. Ciri utama dari jalan kolektor adalah jarak perjalanannya sedang, kecepatan kendaraannya sedang serta adanya pembatasan pada jalan masuk. Jalan kolektor dibagi menjadi dua, yakni:

A. Jalan kolektor primer
Jalan kolektor primer menghubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah. Kecepatan kendaran paling rendah adalah 40 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Dilakukan pembatasan pada jalan masuk.

B. Jalan kolektor sekunder

Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 20 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Lalu lintas cepat tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.

2. Jalan arteri

Dikutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan arteri merupakan jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan. Ciri-ciri utama dari jalan arteri adalah jarak perjalanannya jauh, kecepatan kendaraan tergolong tinggi, serta dilakukan pembatasan secara berdaya guna pada jumlah jalan masuk.

Jalan arteri dibagi menjadi dua, yakni jalan arteri primer serta jalan arteri sekunder. Berikut penjelasannya:

A. Jalan arteri primer
Jalan arteri primer menghubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 60 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan minimal 11 meter. Lalu lintas kendaraan di jalan arteri primer tidak boleh diganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas dan kegiatan lokal serta tidak boleh terputus di area perkotaan.

B. Jalan arteri sekunder
Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu serta kawasan sekunder kedua. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 30 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 11 meter. Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.

itulah beberapa klasifikasi jalan raya beserta fungsi penggunaannya. Dengan mengetahui beberapa jenis dan fungsi jalan raya yang ada di Indonesia, diharapkan masyarakat dapat menerapkan fungsi tersebut sebagaimana mestinya serta dengan adanya edukasi tersebut diharapkan masyarakat dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.

Penulis : Reza Pahlevi