Info Publik
  • 2022-05-18 09:05:25

Presiden Jokowi: Masyarakat boleh lepas masker di area terbuka

Surakarta, Jawa Tengah (18/05/2022) Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pancemi COVID-19 yang terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi covid-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," Kutip Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan.

Namun Pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi masal.

"Jika masyarakat sedang beraktifikas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi public, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden Joko Widodo.

Masyarakat yang memiliki penyakit seperti komorbid atau dalam kategori lansia atau rentan tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas dimanapun.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalamai gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," Ujarnya.

Dan juga, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu di tes lagi.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," Lanjutnya.

Sampai dengan hari ini vaksinasi dengan dosis ke3 mencapai 42.709.767 dosis seluruh Indonesia.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/2884713/presiden-jokowi-masyarakat-boleh-lepas-masker-di-area-terbuka?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news