STOP !! Zero Over Dimension and Overloading
Eling Solo - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) tengah menggencarkan kampanye nasional bertajuk "Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overloading (ODOL)". Kegiatan ini berlangsung selama satu bulan penuh, dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025, dengan fokus utama pada pemutakhiran data kendaraan yang terindikasi melanggar aturan dimensi dan muatan.
Kampanye ini merupakan bagian dari upaya serius Korlantas Polri untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan barang yang melebihi batas dimensi (over dimension) dan muatan (overload). Kendaraan-kendaraan ODOL terbukti menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan di berbagai wilayah.
Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dengan over dimension dikategorikan sebagai tindak kejahatan sesuai Pasal 277 dan Pasal 316 ayat (2). Sementara itu, kendaraan dengan muatan berlebih atau overload dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 307 dan Pasal 316 ayat (1).
Korlantas Polri dalam rilis resminya menyatakan bahwa kegiatan pemutakhiran data ini akan menjadi dasar bagi penindakan hukum selanjutnya. Data kendaraan pelanggar akan dikumpulkan, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara hukum demi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Kampanye ini juga turut mengedukasi para pengusaha angkutan dan pengemudi truk untuk mematuhi aturan teknis kendaraan, serta mendukung terciptanya sistem logistik nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
2025-11-19 17:19:44
2025-11-12 17:00:04