Lalu Lintas
  • 2025-03-13 15:43:54

AWAS !!! MODIFIKASI KENDARAAN BISA MENDAPATKAN SANKSI DAN DENDA !

Elingsolo.com - Modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrik dapat dikenai sanksi dan denda. Kepolisian menegaskan bahwa perubahan pada kendaraan yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan di jalan serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa jenis modifikasi yang sering ditemukan di jalan dan melanggar aturan antara lain penggunaan knalpot bising, perubahan bentuk kendaraan, perubahan tinggi kendaraan, penggantian warna tanpa izin, serta pemasangan lampu strobo dan sirene yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan sipil.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam melakukan modifikasi kendaraan. Selain untuk menghindari sanksi, modifikasi yang sesuai aturan juga dapat menjaga keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Pihak berwenang juga terus menggelar operasi penertiban untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan. Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan modifikasi, disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan atau Samsat guna memastikan perubahan yang dilakukan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.