AWAS !!! MEMALSUKAN PLAT NOMOR ADALAH KEJAHATAN PIDANA
Elingsolo.com - Maraknya kasus pemalsuan plat nomor kendaraan belakangan ini menjadi sorotan serius dari pihak kepolisian dan masyarakat. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Pemalsuan plat nomor, yang sering kali dilakukan untuk menghindari tilang, pajak, atau bahkan untuk kegiatan kriminal, dikategorikan sebagai kejahatan pidana yang dapat dikenakan sanksi berat.
Menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan surat, termasuk plat nomor kendaraan, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan plat nomor palsu atau tidak sesuai dengan dokumen kendaraan merupakan tindakan melawan hukum yang serius.
Polri telah meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan bermotor, terutama di jalan tol dan ruas jalan raya yang rawan tindak kejahatan. Teknologi seperti Automatic Number Plate Recognition (ANPR) juga digunakan untuk mendeteksi plat nomor palsu secara otomatis. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan kendaraan dengan plat nomor mencurigakan atau tidak sesuai.
Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan keaslian dan kesesuaian plat nomor kendaraan mereka. Langkah preventif seperti ini tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
2025-11-19 17:19:44
2025-11-12 17:00:04