BPJS HANYA DIBATASI 3 HARI ? BEGINI PENJELASAN DARI BPJS
Rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut dibatasi maksimal hanya tiga hari.
Secara umum, saat sakit dan diharuskan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas masing-masing.
Namun, karena sistem INA-CBGs, rumah sakit diklaim membatasi durasi rawat inap paling lama tiga hari, baik jika pasien sudah sembuh ataupun belum.
Sistem INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim rumah sakit.
Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, pihaknya tidak membatasi durasi rawat inap peserta JKN maksimal tiga hari.
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan atau faskes.
Janji Layanan JKN berisi beberapa poin agar faskes menjamin kenyamanan dan pelayanan pasien tanpa diskriminasi, salah satunya mengenai durasi rawat inap.
Rizzky menyampaikan, lamanya durasi rawat inap pasien menyesuaikan kebutuhan medis peserta berdasarkan arahan dari dokter penanggung jawab.
Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah sembuh atau terkendali penyakitnya, maka baru boleh dipulangkan.
^ #bpjs
Penulis: Diva Lufiana Putri
Editor: Rizal Setyo Nugroho
???? @kompascom
2025-11-19 17:19:44
2025-11-12 17:00:04