Info Publik
  • 2024-11-21 11:17:34

LAPOR POLISI TIDAK BAYAR ALIAS GRATIS!!!

Elingsolo.com - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan akses terhadap layanan kepolisian, Polri mengingatkan bahwa proses pelaporan ke kantor polisi sama sekali tidak dipungut biaya.

Program "Lapor Polisi Itu Gratis" bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, dapat melaporkan segala bentuk tindakan kriminal atau kejadian yang membutuhkan penanganan aparat penegak hukum.

Juru bicara Polri menegaskan bahwa, "Laporan kepada polisi adalah hak setiap warga negara, dan tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses tersebut." Hal ini seiring dengan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan tindak kejahatan atau masalah hukum lainnya, yang nantinya akan membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Polisi juga mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan liar dalam proses pelaporan adalah pelanggaran hukum dan masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan oknum yang meminta biaya dalam proses tersebut.

Dengan adanya informasi ini, Polri berharap agar masyarakat lebih percaya diri dan tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban, karena lapor polisi itu gratis.

Kalo ada polisi yang minta bayaran saat kamu buat laporan, langsung aja laporkan ke Propam.

Cara lapor propam bisa melalui aplikasi Propam Presisi

Atau bisa membuat aduan melalui Solo Destination - Paanic Button / ULAS

#smartcity