Lalu Lintas
  • 2024-05-13 10:22:21

Simak !!! Jangan Sampai Kamu Kena Denda Karena LINE HOGGER

Elingsolo.com - Siapa yang tidak tahu slogan yang sudah melekat dengan masyarakat Kota Surakarta, melalui ketertiban yang diwujudkan dalam berlalu lintas, terutama bagi pelajar, SMP, SMA, SMK, atau Mahasiswa. Upaya ini yang telah dilakukan oleh dinas dan instansi Polresta Surakarta dan Dishub.

Tertib berlalu lintas bukan hanya saja di jalan Provinsi, Kota ataupun Kabupaten, Tetapi juga harus diterapkan pada Jalan Tol, salah satunya yaitu Line Hogger.

lane hogger adalah kegiatan mengemudi di jalan tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya. Adapun sanksi yang diberikan terhadap pengendara karena dirasa membahayakan pengguna jalan lain

pengemudi akan dikenakan sanksi yang tertera dalam Pasal 287 ayat 3. Sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000.

#smartcity.solo