Info Publik
  • 2022-11-18 15:19:59

Spion Motor Cuma Satu? Ditilang atau Tidak?

Surakarta, Jawa Tengah (18/11/22) Kaca spion adalah suatu komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik di sepeda motor maupun mobil. Tujuan penggunaan kaca spion adalah untuk mengawasi situasi di belakang dan samping, terlebih saat sedang hendak menyalip atau berbelok. Jika tidak tahu situasi di belakangnya, maka kondisi tersebut berisiko menyebabkan kecelakaan.

Namun demikian masih banyak masyarakat yang menganggap sepele tentang pentingnya memasang kaca spion pada kendaraan sepeda motor. Banyak anak muda yang menganggap jika melepas spion akan membuat tampilan depan motor lebih bersih dan sporty.

Meskipun terkesan remeh dan sepele, ternyata penggunaan spion juga ada aturannya. Jika penggunaan spion menyalahi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, maka pengendara akan kena tilang polisi dan membayar dendanya. Aturan mengenai ukuran spion juga sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 Pasal 37 sebagai berikut:

“Spion berjumlah dua buah atau lebih, dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat”. Khusus untuk sepeda motor, menilik peraturan tersebut maka pengendara yang tidak memakai spion atau hanya satu bisa dikenai sanksi.

Jadi mulai sekarang pastikan spion pada motor anda sudah terpasang sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku agar aman saat berkendara dan terbebas dari dari tilang polisi.

Penulis : Alvin Vincent Suot