Info Publik
  • 2022-11-11 10:25:45

Stop Merokok Saat Berkendara

Surakarta, Jawa Tengah (11/11/22) Merokok saat berkendara sudah menjadi pemandangan yang lazim disetiap jalan. Dengan berbagai alasan yang dilontarkan para perokok untuk membenarkan aksinya.

Perlu diketahui merokok saat berkendara merupakan melanggar aturan dan juga dapat membahayakan pengendara lain. Tak jarang para perokok pasif mengeluh akan percikan abu pembakaran rokok yang tertiup angin mengenai mata pengendara lain hingga menyebabkan luka.

Aktivitas tersebut benar benar meresahkan dan dapat mengganggu konsentrasi para pengendara lain, sehingga dibuatlah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 yang berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang sedang mengendarai sepeda motor”.

Aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan tak hanya pengguna sepeda motor saja. Bagi pelaku yang masih saja melanggar akan dikenakan hukuman pidana selama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 750.000.

Demi keselamatan & kenyamanan kita bersama mari stop merokok saat berkendara, Hilangkan budaya merokok saat berkendara.

Penulis : Iin Fajarwati