Info Publik
  • 2022-11-02 09:02:09

Petugas Parkir CFD Bandel , Dishub Akan Berikan Sanksi

Surakarta, Jawa Tengah (02/11/2022) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo telah memanggil petugas parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan saat gelaran car free day (CFD) Slamet Riyadi Solo.

Penarikan tarif parkir melebihi ketentuan oleh petugas parkir terjadi di kawasan Jalan Bhayangkara Sriwedari pada Minggu (24/10/2022). "Kemarin sudah kami panggil semua ke kantor. Soalnya tidak dibenarkan seperti itu," kata Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Yulianto Nugroho saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/10/2022).

Dia mengatakan, seandainya petugas parkir itu kembali mengulangi perbuatannya dengan menarik parkir melebihi ketentuan, akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan (SP1, SP2, SP3) hingga pencabutan anggota parkir. "Kalau mengulangi kami cabut (dari keanggotaan parkir)," kata dia.

Berita yang awalnya viral melalui media sosial Twitter ini pun juga langsung ditanggapi oleh Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo. "Mas wali ngapunten, menawi tasik kathah ngeteniki," tulis pengguna akun tersebut. Melalui akun Twitter pribadinya @gibran_tweet Gibran pun meminta maaf atas kejadian tersebut. Bahkan Gibran pun sudah berkali kali menertibkan kejadian seperti ini.

Pengunjung CFD diminta tarif parkir sebesar Rp 3.000. Padahal di karcis tertulis hanya Rp 2.000. Diduga petugas parkir menuliskan sendiri nominal tarif karcis tersebut dengan menggunakan pulpen.

Kepada warga Kota Solo diharapkan juga peka terhadap kejadian seperti ini, jika kedepannya sampai terjadi lagi kasus seperti ini bisa langsung melaporkan ke Dishub Kota Surakarta atau bisa langsung lapor ke akun media sosial Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Solo.

Penulis : Alvin Vincent Suot
Sumber : elingsolo.com/Portal/beritaSingle/258