Kota Solo
  • 2022-03-18 09:38:34

Pembuatan SKCK Bisa Online Lho !!! Cek Disini

Surakarta (18/03/2022) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang kerap dicari oleh masyarakat utamanya bagi yang hendak melamar pekerjaan sebagai persyaratan perusahaan. Sayangnya, membayangkan antre panjang di Polresta Surakarta tentu bikin hati jadi gundah apalagi kalau lagi nanggung bantuin ibu jaga warung misalnya.

Nah, sekarang nggak perlu gundah gulana karena permohonan pembuatan SKCK di Kota Solo bisa diajukan via online lho! Caranya juga nggak ribet, Berikut alur pendaftaran SKCK Online
1. Pembuatan akun di website Polresta Surakarta https://secure.polrestasurakarta.com
2. Isi kelengkapan dokumen dan form SKCK sesuai dengan yang dipersyaratkan dan diminta pada website
3. Datang ke Polresta Surakarta
4. Pemohon menyerahkan bukti kode booking dari email yang didapat setelah mengisi form SKCK Online ke petugas resepsionis atau duta pelayanan di tempat
5. Pemohon membayar biaya adsminitrasi sebesar Rp30.000 di loket yang tersedia atau payment gateaway dan menyerahkan bukti bayar kepada petugas SKCK
6. Pemohon melakukan proses rekam sidik jari dan foto kemudian menunggu hasil SKCK ( syarat ini digunakan untuk pembuatan khusus seperti mendaftar anggota TNI atau Polri)
7. Pemohon dapat mengambil SKCK di loket yang tersedia
8. Proses selesai.

Sebagai informasi tambahan, masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan. Buat kamu yang mau memperpanjang, cukup datang langsung ke Polresta Surakarta dan jangan lupa bawa lembar SKCK yang lama serta isi formulir perpanjangan. Mudah bukan?

Sumber: @pemkot_solo