Trotoar, Hak Pejalan Kaki !
Surakarta, Jawa Tengah (23/09/2022) Kerap kali kita melihat pengendara motor atau bahkan mobil menggunakan trotoar jalan, baik untuk dilewati maupun untuk dijadikan tempat parkir. Terutama diperkotaan yang memiliki banyak trotoar jalan.
Ketahuilah kawan bahwa trotoar adalah hak pemilik jalan kaki, dan bukan untuk dilewati kendaraan bermotor, parkir kendaraan, atau tempat berjualan. Bahkan pemerintah telah mengatur tentang penggunaan trotoar dan hukumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Namun kendati demikian, masih saja ada yang membandel menggunakan trotoar sembarangan walau sudah diperingati berulang kali. Kita juga harusnya meningkatkan rasa empati kita terhadap pejalan kaki, karena sudah banyak korban karena ulah pengendara yang nekat menggunakan trotoar jalan.
Yuk kawan, hormati mereka pejalan kaki, trotoar bukan untuk pengendara atau tempat berjualan sembarangan, kita sebagai pengendara sudah disediakan porsinya masing-masing, macet, jalan lebih cepat bukan alasan untuk menggunakan trotoar.
Sumber : http://elingsolo.com/Portal/beritaSingle/238
2025-11-19 17:19:44
2025-11-12 17:00:04