Info Publik
  • 2022-08-30 09:01:06

Apa Itu HAKI? Dan Apa Saja Macamnya?

Surakarta, Jawa Tengah (30/08/2022) Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok tertentu, untuk melindungi karyanya. Bisa dikatakan juga, bahwa HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis dari kreativitas intelektual manusia. Dengan adanya HaKI, karya seseorang atau kelompok dapat lebih terlindungi dari adanya plagiarisme.

HaKI sendiri bertujuan untuk memberikan legalitas terhadap relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakan, wilayah kerja, serta penerima dari pemanfaatan HaKI.

Kemudian, tujuan HaKI yaitu untuk memberikan suatu penghargaan atas keberhasilan dalam menciptakan suatu karya. Lalu, HaKI juga bertujuan sebagai ajang promosi karya berupa dokumen yang terbuka bagi masyarakat.

Adapun HaKI sendiri terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, Hak Cipta, yakni hak yang dikhususkan pencipta karya dan berguna untuk mengumumkan serta memperbanyak karyanya.

Hak Cipta diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah menciptakan karya berdasarkan dari imajinasi, keterampilan, maupun keahlian yang dimiliki secara murni.

Kedua, Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Hak Paten. Hak yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Dalam hal ini, mereka yang dimaksudkan telah melaksanakan invensi sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukannya dalam waktu tertentu. Hak Paten akan diberikan kepada penemu atau ilmuwan yang memiliki suatu penemuan baru di bidang teknologi.

Selanjutnya, yaitu merek. Diartikan sebagai tanda atau simbol yang berbentuk gambar, nama, susunan warna dalam satu kombinasi dan digunakan untuk unsur pembeda dalam kegiatan perdagangan. Biasanya pelaku usaha satu dengan lainnya akan memiliki merek yang berbeda.

Merek sendiri memiliki jenis yang berbeda, antara lain merek dagang (digunakan pada barang dagangan), merek jasa (digunakan pada jasa yang ditawarkan), merek kolektif (digunakan pada barang atau jasa yang memiliki karakteristik sama).

Hak Kekayaan Industri lainnya meliputi desain industri. Berupa kreasi tentang bentuk, penempatan garis atau warna dan dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Ada juga desain tata letak sirkuit terpadu.

Merupakan produk yang sudah setengah jadi. Berisi elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan dan menghasilkan bentuk yang terpadu.

Selain itu, terdapat rahasia dagang, yaitu informasi yang hanya diketahui pencipta karya. Sedangkan, masyarakat umum tidak bisa mengetahuinya. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

Lalu yang terakhir adalah indikasi geografis. Tanda ini digunakan untuk menandai daerah asal suatu karya atau barang terkait. Biasanya perbedaan faktor alam dan faktor manusia akan memberikan ciri khas yang berbeda pada setiap wilayahnya. Sehingga diperlukan indikasi geografis untuk menunjukkannya.

Sumber : https://surakarta.go.id/?p=26189